Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Pembentukan Koopsusgab

18-05-2018 / KOMISI III

 

 

Pemerintah harus bijak dan memikirkan dampak dari pembentukan Korp Operasi Khusus Gabungan TNI (Koopsusgab) untuk menangani kasus-kasus teror akhir-akhir ini. Pemerintah tidak perlu terlalu panik dengan keadaan ini. Pasalnya, Indonesia sudah memiliki Badan Intelijen Negara (BIN), Polri dengan Densus 88 Anti Teror, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 

“Menurut saya, mereka mampu menangani ini. Jadi jangan memperkeruh suasana dengan membentuk tim-tim lain di luar yang sudah ada. Maksimalkan badan tersebut untuk tangani kasus-kasus teror yang marak ini,” kata Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang jelang pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

 

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, pemerintah perlu segera memanggil institusi yang terkait dengan penanggulangan terorisme tersebut. “Panggil BIN, Polri dan BNPT untuk selesaikan masalah ini. Jangan bentuk tim-tim baru yang akhirnya membuat tumpang tindih, komando yang saling silang,” ia mengingatkan.

 

Menurut mantan pengacara ini, untuk mencegah aksi-aksi terorisme terulang kembali, pemerintah bisa bekerja sama dengan DPR dalam menyusun dan membahas agar RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) bisa segera disahkan dan diberlakukan.

 

“Kalaupun dirasa masih ada hambatan, pemerintah bisa saja menerbitkan saja Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Saya sepakat dan setuju hal itu, untuk mempercepat penanganan situasi ini,” tambahnya.

 

Dengan langkah itu, ia berharap supaya jangan nanti ada lagi seolah-olah pengkambinghitaman menyalahkan pemerintah dan DPR. “Saya juga dengar bahwa kasus terorisme ini terjadi karena salahnya DPR yang tidak mau secara serius menyelesaikan RUU Anti Terorisme, padahal sebenarnya tidak demikian,” katanya.

 

Untuk itu, dia mengajak segenap masyarakat mendapatkan informasi yang positif dan minta kesiapan BIN, BNPT dan Polri. Dalam menghadapi rentetan kasus teror ini, menurutnya jangan seperti pemadam kebakaran, setelah terjadi baru semua ribut. Fakta di Pansus RUU Anti Terorisme ada deadlock dimana terkait keterlibatan TNI, kata Junimart, pemerintah yang membawahi Polri, mestinya segera mengambil sikap dengan situasi ini. “Ambil sikap kepada BIN dan minta Polri. Kalau tidak mampu, baru bisa membentuk tim khusus,” katanya.

 

Menanggapi pencegahan teroris yang kurang maksimal, Junimart mengatakan pencegahan itu relatif. Soal kesiapan tidak hanya menyangkut BIN, tetapi juga rakyat harus siap dengan situasi ini. Kalau melihat ada suatu kejanggalan di lingkungannya, laporkan kepada aparat, jangan sampai bersikap apatis.”Kalau ada hal-hal yang membuat tidak nyaman di lingkungannya, segera dilaporkan,” ia menambahkan. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...